User login

BUS TRANS PAKUAN DIKELOLA OLEH BUMD

Jumat, 23 Pebruari 2007
(Oleh: Iyan Sofiyan (Staf Humas))

Bus Trans Pakuan yang akan dioperasikan di Kota Bogor akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan segera dibentuk di Kota Bogor.
“Pemkot Bogor telah melakukan penalaahan dan study banding dengan mengunjungi Kota Tangerang, dan ternyata bus Trans Pakuan itu harus dioperasinalkan oleh salah satu perusahaan daerah, “ ujar Kepala Dinas Informasi Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disinparbud) Kota Bogor Dr.H.Yamin M.Saleh kepada wartawan di Kantornya, Selasa (20/2)

Makanya lanjut Yamin, Pemkot Bogor saat ini sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan BUMD yang baru yaitu suatu perusahaan daerah yang akan menangani bidang Tranportasi.

Nantinya, jelas Yamin, setelah draf raperda BUMD rampung akan disampaikan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Perda yang definitif. “Saat ini Dinas terkait yakni DLLAJ dan Bagian Hukum masih menyusun draf raperda pembentukan BUMD yang akan mengoperasinalkan Bus Trans Pakuan, “ jelasnya.

Menurut Yamin, perda yang dibuat nantinya akan mengatur badan hukum perusahaan daerah. Sedangkan soal tarif bus akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor.

Menjawab pertanyaan kenapa Pemkot baru membuat Perda mengenai BUMD yang akan mengoperasinalkan Bus Trans Pakuan Yamin mengatakan, bahwa BUMD yang menangani Transportasi merupakan hal yang baru dan belum banyak Kota dan Kabupaten daerah lainnya yang memiliki perusahaan seperti itu sehingga ada keterlambatan dalam pembentukan BUMD nya.

Sebab sesuai ketentuan, lanjut Yamin, suatu usaha Transportasi daerah, harus dioperasinalkan oleh perusahaan daerah seperti halnya di Jakata PPD. Yang pasti nantinya akan ada BUMD seperti PDAM, Bank Pasar. “ Jadi, akan ada pegawai perusahaan milik daerah seperti halnya Pemkot Bogor mengelola PDAM atau Bank Pasar, “ jelasnya.

Yang pasti tambah Yamin bahwa Pemkot Bogor ingin mengoperasikan bus angkutan massal tersebut sesuai dengan aturan yang benar, yakni untuk mengoperasinalkan bus Trans Pakuan harus dilakukan melalui perusahaan daerah. (yan)